I.
PENDAHULUAN
Suatu lembaga pendidikan tidak dapat berjalan tanpa adanya sarana dan
prsarana yang dapat digunakan peserta didik untuk melaksanakan pendidikan
dengan baik. Sarana adalah salah satu bagian yang terpenting yang dibutuhkan
peserta didik maupun pengajar untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar.
Mengingat peran sarana dan prasarana yang menjadi hal pokok dalam belajar.
Namun banyak sekali sekolah-sekolah yang tidak memiliki fasilitas sarana dan
prasarana yang memadai untuk peserta didik maupun pengajar, dalam Peraturan
Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 telah
dijelaskan standar dari sarana dan prasarana untuk setiap jenjang pendidikan.
Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan minimum dari sarana dan prasarana yang
ada di sekolahan termasuk standar untuk gedung yang mencakup jamban, sirkulasi, temapat ibadah, gudang dan olahraga.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa pengertian Sarana dan
Prasarana?
B.
Bagaimana Kriteria-kriteria
bangunan gedung dari jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah?
C.
Bagaimana Kriteria-kriteria tempat ibadah untuk jenjang Sekolah Dasar
sampai Sekolah Menengah?
D.
Bagaimana Kriteria-kriteria jamban untuk jenjang Sekolah Dasar sampai
Sekolah Menengah?
E.
Bagaimana Kriteria-kriteria gudang untuk jenjang Sekolah Dasar sampai
Sekolah Menengah?
F.
Bagaimana Kriteria Ruang Sirkulasi untuk tingkatan Sekolah Dasar sampai
Sekolah Menengah?
G.
Bagaimana Kriteria Tempat Bermain/ Berolahraga untuk tingkatan Sekolah
Dasar sampai Sekolah Menengah?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sarana dan Prasarana
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan
yang secara langsung dipergunakan dalam menunjang proses pendidikan, khususnya
proses belajar mengajar. Sedangkan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung
menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran.[1] Dalam hal ini gedung merupakan bagian
dari sarana dan prasarana dan harus ada di dalam pendidikan, karena gedung
digunakan sebagai pelaksanaan proses pembelajaran.
Gedung di dalam dunia pendidikan itu berbeda-beda
setiap jenjang pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar sampai sekolah
menengah atas yang semuanya telah di atur oleh pemerintah.
B. Kriteria-kriteria
bangunan gedung dari jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah:[2]
1.
Bangunan Gedung
untuk SD/ MI
a. Bangunan
gedung untuk luas lantai satuan pendidikan SD/ MI harus memenuhi ketentuan
minimum sebagai berikut:
No
|
Banyak Rombongan Belajar
|
Rasio Minimum Luas Lantai bangunan
terhadap peserta didik
|
||
Bangunan Satu Lantai
|
Bangunan Dua Lantai
|
Bangunan Tiga Lantai
|
||
1
|
6
|
3,8
|
4,2
|
4,4
|
2
|
7-12
|
3,3
|
3,6
|
3,8
|
3
|
13-18
|
3,2
|
3,4
|
3,5
|
4
|
19-24
|
3,1
|
3,3
|
3,4
|
b. Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan
belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimal kelas,
lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum sebagai berikut:[3]
No
|
Banyak Rombongan Belajar
|
Luas Minimum
Lantai Bangunan (m2)
|
||
Bangunan Lantai Satu
|
Bangunan Lantai Dua
|
Bangunan
Lantai Tiga
|
||
1
|
6
|
400
|
470
|
500
|
2
|
7-12
|
680
|
740
|
770
|
3
|
13-18
|
960
|
1030
|
1050
|
4
|
19-24
|
1230
|
1330
|
1380
|
c. Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang
terdiri dari:
1) Koefisien dasar bangunan maksimum 30%
2) Koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum
bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
3) Jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempa dan
bangunan gedung dengan aspal jalan, tepi sungai, tepi pantaijalan kereta api,
dan/ atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan
batas-batas persil, dan jarak antara aspal jalan dan pagar halaman yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
d. Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan
sebagai berikut:
1) Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan
kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan mati, serta
untuk daerah/ zona tertentu kemampuan untuk
menahan gemap dan kekuatan alam lainnya.
2) Dilengkapi sistem proteksi pasif dan atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran
dan petir
e. Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kesehatan
sebagai berikut:
1) Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara
dan pencahayaan yang memadai
2) Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung
untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah,
kotoran dan tempat sampah, serta penyaluaran air hujan
3) Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna
bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negativ terhadap lingkungan
f. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksebilitas
yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat
g. Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kenyamanan
sebagai berikut:
1) Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan
yang mengganggu kegiatan pembelajaran
2) Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembapan yang
tidak melebihi kondisi di luar ruangan
3) Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerang
h. Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:[4]
1) Maksimum terdiri dari tiga lantai
2) Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan,
keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna
i. Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan sebagai
berikut:
1) Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat,
dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/ atau bencana lainnya
2) Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan
dilengkapi penunjuk arah yang jelas
j. Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan
daya minimum 900 watt
k. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang,
dilaksanakan, dan diawasi secara professional
l. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B,
sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU
m. Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20
tahun.
n. Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai
berikut:
1) Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang,
perbaikan sebagian daun jendela/ pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon,
instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun
2) Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap,
rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum
sekali dalam 20 tahun
o. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan
dan izin pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Bangunan Gedung untuk SMP/ MTs
a. Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SMP/MTs harus
memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik sebagai
berikut:[5]
NO
|
Banyak Rombongan Belajar
|
Rasio minimum
luas lantai bangunan terhadap peserta didik (m2/peserta didik)
|
||
Bangunan satu lantai
|
Bangunan dua lantai
|
Bangunan tiga lantai
|
||
1
|
3
|
6,9
|
-
|
-
|
2
|
4-6
|
4,8
|
5,1
|
-
|
3
|
7-9
|
4,1
|
4,5
|
4,6
|
4
|
10-12
|
3,8
|
4,1
|
4,2
|
5
|
13-15
|
3,7
|
3,9
|
4,1
|
6
|
16-18
|
3,6
|
3,8
|
3,9
|
7
|
19-21
|
3,5
|
3,7
|
3,8
|
8
|
22-24
|
3,4
|
3,6
|
3,7
|
b. Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan
belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas,
lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum sebagai berikut:[6]
NO
|
Banyak Rombongan Belajar
|
Luas minimum lantai bangunan (m2)
|
||
Bangunan satu lantai
|
Bangunan dua lantai
|
Bangunan tiga lantai
|
||
1
|
3
|
430
|
-
|
-
|
2
|
4-6
|
550
|
610
|
-
|
3
|
7-9
|
690
|
750
|
780
|
4
|
10-12
|
830
|
900
|
930
|
5
|
13-15
|
990
|
1060
|
1090
|
6
|
16-18
|
1160
|
1260
|
1300
|
7
|
19-21
|
1300
|
1390
|
1440
|
8
|
22-24
|
1460
|
1560
|
1600
|
c. Bangunan gedung harus memenuhi ketentuan tata bangunan
sebagai berikut:
1) Koefisien dasar bangunan maksimum 30%
2) Koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum
bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
3) Jarak bangunan gedung yang meliputi garis sempadan
bangunan gedung dengan aspal, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/
atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas
persil, dan jarak antara aspal jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah
d. Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan
yaitu: memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi beban
pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati,
serta untuk daerah/ zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekauatan
alam lainnya. Di samping itu juga harus dilengkapi sistem proteksi pasif maupun
aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
e. Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kesehatan
sebagai berikut:[7]
1) Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara
dan pencahayaan yang memadai
2) Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung
untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah,
kotoran dan tempat sampah, serta penyaluaran air hujan
3) Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna
bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan
f. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksebilitas
yang mudah, aman, dan nayaman termasuk bagi penyandang cacat
g. Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kenyamanan
sebagai berikut:
1) Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan
yang mengganggu kegiatan pembelajaran
2) Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembapan yang
tidak melebihi kondisi di luar ruangan
3) Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerang
h. Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:[8]
1) Maksimum terdiri dari tiga lantai
2) Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna
i. Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan sebagai
berikut:[9]
1) Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat,
dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/ atau bencana lainnya
2) Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan
dilengkapi penunjuk arah yang jelas
j. Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan
daya minimum 1300 watt
k. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang,
dilaksanakan, dan diawasi secara professional
l. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B,
sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU
m. Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20
tahun.
n. Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai
berikut:[10]
1) Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang,
perbaikan sebagian daun jendela/ pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon,
instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun
2) Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap,
rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum
sekali dalam 20 tahun
o. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan
dan izin pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Bangunan Gedung untuk SMA/MA
a. Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SMP/MTs harus
memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik sebagai
berikut:[11]
NO
|
Banyak Rombongan Belajar
|
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta
didik (m2/peserta didik)
|
||
Bangunan satu lantai
|
Bangunan dua lantai
|
Bangunan tiga lantai
|
||
1
|
3
|
10,9
|
-
|
-
|
2
|
4-6
|
6,8
|
7,3
|
-
|
3
|
7-9
|
5,5
|
5,8
|
6,0
|
4
|
10-12
|
4,9
|
5,2
|
5,4
|
5
|
13-15
|
4,5
|
4,7
|
4,9
|
6
|
16-18
|
4,2
|
4,5
|
4,6
|
7
|
19-21
|
4,1
|
4,3
|
4,4
|
8
|
22-24
|
3,9
|
4,2
|
4,3
|
9
|
25-27
|
3,9
|
4,1
|
4,1
|
b. Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan
belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas,
lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum sebagai berikut:[12]
NO
|
Banyak Rombongan Belajar
|
Luas minimum lantai bangunan (m2)
|
||
Bangunan satu lantai
|
Bangunan dua lantai
|
Bangunan tiga lantai
|
||
1
|
3
|
650
|
-
|
-
|
2
|
4-6
|
770
|
840
|
-
|
3
|
7-9
|
920
|
990
|
1020
|
4
|
10-12
|
1080
|
1150
|
1180
|
5
|
13-15
|
1220
|
1310
|
1360
|
6
|
16-18
|
1350
|
1450
|
1500
|
7
|
19-21
|
1530
|
1630
|
1680
|
8
|
22-24
|
1700
|
1830
|
1890
|
9
|
25-27
|
1870
|
2000
|
2060
|
c. Bangunan gedung harus memenuhi ketentuan tata bangunan
sebagai berikut:
1) Koefisien dasar bangunan maksimum 30%
2) Koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum
bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
3) Jarak bangunan gedung yang meliputi garis sempadan
bangunan gedung dengan aspal, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/
atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas
persil, dan jarak antara aspal jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah
d. Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan
yaitu: memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi beban pembebanan
maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk
daerah/ zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekauatan alam lainnya.
Di samping itu juga harus dilengkapi sistem proteksi pasif maupun aktif untuk
mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir
e. Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kesehatan
sebagai berikut:[13]
1) Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara
dan pencahayaan yang memadai
2) Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung
untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah,
kotoran dan tempat sampah, serta penyaluran air hujan
3) Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna
bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negativ terhadap lingkungan
f. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksebilitas
yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat
g. Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kenyamanan
sebagai berikut:
1) Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan
yang mengganggu kegiatan pembelajaran
2) Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembapan yang
tidak melebihi kondisi di luar ruangan
3) Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerang
h. Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1) Maksimum terdiri dari tiga lantai
2) Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan,
keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna
i. Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan sebagai
berikut:[14]
1) Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat,
dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan atau bencana lainnya
2) Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan
dilengkapi penunjuk arah yang jelas
j. Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan
daya minimum 1300 watt
k. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang,
dilaksanakan, dan diawasi secara professional
l. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B,
sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU
m. Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20
tahun.
n. Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai
berikut:
1) Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang,
perbaikan sebagian daun jendela/ pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon,
instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun
2) Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap,
rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum
sekali dalam 20 tahun
o. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan
dan izin pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Kriteria-kriteria tempat ibadah untuk jenjang Sekolah
Dasar sampai Sekolah Menengah adalah sebagai berikut:[15]
1.
Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah
yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah
2.
Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan
dengan luas minimum 12 m2
3.
Tempat beribadah dilengkapi sarana contoh perabotan, perlengkapan ibadah
dan jam dinding
D. Kriteria-kriteria jamban untuk jenjang Sekolah Dasar
sampai Sekolah Menengah adalah sebagai berikut:[16]
1.
Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/ atau kecil
2.
Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria untuk
Sekolah Dasar sedangkan untuk Sekolah Menengah tiap 1 unit jamban untuk 40
peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita untuk
Sekolah Dasar sedangkan untuk Sekolah Menengah tiap 1 unit jamban untuk 30
peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban
setiap sekolah 3 unit.
3.
Luas minimum 1 unit jamban 2 m2
4.
Jamban harus berdidnding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan
5.
Tersedia air bersih di setiap unit jamban
6.
Jamban dilengkapi sarana, contoh kloset jongkok, tempat air, gayung,
gantungan, dan tempat sampah
E.
Kriteria-kriteria gudang untuk jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah
Menengah adalah sebagai berikut:
1.
Gudang berfungsi sebagai temapt menyimpan peralatan pembelajaran di luar
kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah yang tidak/ belum berfungsi
di satuan pendidikan, dan tempat menyimpan arsip sekolah yang telah berusia
lebih dari 5 tahun
2.
Luas minimum 18 m2 untuk Sekolah Dasar dan 21 m2
untuk Sekolah Menengah
3.
Gudang dapat dikunci
4.
Gudang dilengkapi sarana, contoh lemari, rak
F.
Kriteria Ruang Sirkulasi untuk tingkatan Sekolah Dasar sampai Sekolah
Menengah adalah sebagai berikut:[17]
1.
Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antara
ruang dalam bangunan sekolah, sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan
interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan
ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman
sekolah
2.
Ruang sirkulasi berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam
bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada
bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
3.
Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik,
beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
4.
Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi
pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
5.
Bangunan bertingkat harus dilengkapi tangga, untuk bangunan bertingkat
lebih dari 30 m harus dilengkapi tangga minimum 2 buah tangga.
6.
Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat
tidak lebih dari 25 m.
7.
Lebar minimum tangga untuk Sekolah Dasar 1,5 m, sedangkan untuk lebar
minimum tangga Sekolah Menengah l,8 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar
anak tangga 25-30 cm, dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90
cm.
8.
Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes
dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga
9.
Ruang sirkulasi vertikal
dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
G. Kriteria Tempat Bermain/ Berolahraga untuk tingkatan
Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah adalah sebagai berikut:[18]
1.
Tempat bermain/ berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga,
pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler
2.
Sekolah Dasar
|
Sekolah Menengah
|
Rasio minimum luas tempat bermain/ berolahraga 3 m2/
peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang
dari 167, luas minimum tempat bermain/ berolahraga 500 m2. Di
dalam luasan tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran
20 m x 15 m.
|
Tempat bermain/ berolahraga memiliki rasio luas
minimum 3 m2/ peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan banyak
peserta didik kurang dari 334, luas minimum tempat bermain/ berolahraga 1000 m2. Di dalam luas tersebut terdapat ruang bebas untuk
tempat berolahraga berukuran 30 m x 20 m.
|
3.
Tempat bermain/ berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami
pohon penghijauan.
4.
Tempat bermain/ beroalahraga,
diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas
5.
Tempat bermain/ berolahraga tidak digunakan untuk tempat parker
6.
Ruang bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase
baik, dan tidak terdapat pepohonan, saluran air, serta benda-benda lain yang
mengganggu kegiatan olahraga.
7.
Tempat bermain/ berolahraga dilengkapi sarana.
IV.
KESIMPULAN
Sarana
pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah
dalam menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar. Sedangkan
prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah atau madrasah.
Kriteria bangunan gedung lembaga pendidikan umumnya
memenuhi persyaratan keselamatan, Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara
dan pencahayaan yang memadai, menyediakan fasilitas dan aksebilitas
yang mudah, aman, dan nyaman termasuk
bagi penyandang
cacat, maksimum terdiri dari tiga lantai
dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan
kesehatan pengguna, dilengkapi sistem keamanan,
dilengkapi izin mendirikan bangunan.
Kriteria tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan
pendidikan dengan luas minimum 12 m2
dan dilengkapi sarana. Untuk kriteria jamban minimum
terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria untuk Sekolah Dasar
sedangkan untuk Sekolah Menengah tiap 1 unit jamban untuk 40 peserta didik
pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita untuk Sekolah Dasar
sedangkan untuk Sekolah Menengah tiap 1 unit jamban untuk 30 peserta didik
wanita, dan 1 unit jamban untuk guru.
Kriteria gudang Luas minimum 18 m2
untuk Sekolah Dasar dan 21 m2 untuk Sekolah Menengah. Kriteria ruang
sirkulasi berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan
sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan,
lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m. Dan kriteria tempat bermain/
berolahraga, diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di
kelas.
Daftar Pustaka
Sulistyorini, Manajemen
Pendidikan Islam (Yogyakarta:Teras, 2009).
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007
[2]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[3]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[4]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[5]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[6]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[7]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[8]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[9]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[10]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[11]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[12]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[13]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[14]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[15]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[16]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[17]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
[18]
Permendiknas No 24 Tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar