Rabu, 02 Desember 2015

sarana dan prasarana yang ada di sekolahan termasuk standar untuk gedung yang mencakup jamban, sirkulasi, temapat ibadah, gudang dan olahraga.



I.                   PENDAHULUAN
Suatu lembaga pendidikan tidak dapat berjalan tanpa adanya sarana dan prsarana yang dapat digunakan peserta didik untuk melaksanakan pendidikan dengan baik. Sarana adalah salah satu bagian yang terpenting yang dibutuhkan peserta didik maupun pengajar untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar. Mengingat peran sarana dan prasarana yang menjadi hal pokok dalam belajar. Namun banyak sekali sekolah-sekolah yang tidak memiliki fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk peserta didik maupun pengajar, dalam Peraturan Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 telah dijelaskan standar dari sarana dan prasarana untuk setiap jenjang pendidikan. Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan minimum dari sarana dan prasarana yang ada di sekolahan termasuk standar untuk gedung yang mencakup jamban, sirkulasi, temapat ibadah, gudang dan olahraga.  

II.                RUMUSAN MASALAH
A.       Apa pengertian Sarana dan Prasarana?
B.       Bagaimana Kriteria-kriteria bangunan gedung dari jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah?
C.       Bagaimana Kriteria-kriteria tempat ibadah untuk jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah?
D.       Bagaimana Kriteria-kriteria jamban untuk jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah?
E.        Bagaimana Kriteria-kriteria gudang untuk jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah?
F.        Bagaimana Kriteria Ruang Sirkulasi untuk tingkatan Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah?
G.       Bagaimana Kriteria Tempat Bermain/ Berolahraga untuk tingkatan Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah?


III.             PEMBAHASAN
A.       Pengertian Sarana dan Prasarana
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dalam menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar. Sedangkan prasarana pendidikan  adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran.[1] Dalam hal ini gedung merupakan bagian dari sarana dan prasarana dan harus ada di dalam pendidikan, karena gedung digunakan sebagai pelaksanaan proses pembelajaran.
Gedung di dalam dunia pendidikan itu berbeda-beda setiap jenjang pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar sampai sekolah menengah atas yang semuanya telah di atur oleh pemerintah.
B.       Kriteria-kriteria bangunan gedung dari jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah:[2]
1.        Bangunan Gedung untuk SD/ MI
a.    Bangunan gedung untuk luas lantai satuan pendidikan SD/ MI harus memenuhi ketentuan minimum sebagai berikut:
No
Banyak Rombongan Belajar
Rasio Minimum Luas Lantai bangunan terhadap peserta didik
Bangunan Satu Lantai
Bangunan Dua Lantai
Bangunan Tiga Lantai
1
6
3,8
4,2
4,4
2
7-12
3,3
3,6
3,8
3
13-18
3,2
3,4
3,5
4
19-24
3,1
3,3
3,4

b.    Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimal kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum sebagai berikut:[3]
No
Banyak Rombongan Belajar
Luas Minimum Lantai Bangunan (m2)
Bangunan Lantai Satu
Bangunan Lantai Dua
Bangunan Lantai Tiga
1
6
400
470
500
2
7-12
680
740
770
3
13-18
960
1030
1050
4
19-24
1230
1330
1380

c.    Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
1)      Koefisien dasar bangunan maksimum 30%
2)      Koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
3)      Jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempa dan bangunan gedung dengan aspal jalan, tepi sungai, tepi pantaijalan kereta api, dan/ atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara aspal jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
d.   Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan sebagai berikut:
1)      Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan mati, serta untuk daerah/ zona tertentu kemampuan untuk menahan gemap dan kekuatan alam lainnya.
2)      Dilengkapi sistem proteksi pasif dan atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir
e.    Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:
1)      Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai
2)      Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah, kotoran dan tempat sampah, serta penyaluaran air hujan
3)      Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negativ terhadap lingkungan
f.     Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksebilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat
g.    Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kenyamanan sebagai berikut:
1)      Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran
2)      Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembapan yang tidak melebihi kondisi di luar ruangan
3)      Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerang
h.    Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[4]
1)      Maksimum terdiri dari tiga lantai
2)      Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna
i.      Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan sebagai berikut:
1)      Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/ atau bencana lainnya
2)      Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas
j.      Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt
k.    Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara professional
l.      Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU
m.  Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
n.    Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut:
1)      Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/ pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun
2)      Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun
o.    Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.        Bangunan Gedung untuk SMP/ MTs
a.    Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SMP/MTs harus memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik sebagai berikut:[5]
NO
Banyak Rombongan Belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik (m2/peserta didik)
Bangunan satu lantai
Bangunan dua lantai
Bangunan tiga lantai
1
3
6,9
-
-
2
4-6
4,8
5,1
-
3
7-9
4,1
4,5
4,6
4
10-12
3,8
4,1
4,2
5
13-15
3,7
3,9
4,1
6
16-18
3,6
3,8
3,9
7
19-21
3,5
3,7
3,8
8
22-24
3,4
3,6
3,7

b.    Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum sebagai berikut:[6]

NO
Banyak Rombongan Belajar
Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan satu lantai
Bangunan dua lantai
Bangunan tiga lantai
1
3
430
-
-
2
4-6
550
610
-
3
7-9
690
750
780
4
10-12
830
900
930
5
13-15
990
1060
1090
6
16-18
1160
1260
1300
7
19-21
1300
1390
1440
8
22-24
1460
1560
1600

c.    Bangunan gedung harus memenuhi ketentuan tata bangunan sebagai berikut:
1)      Koefisien dasar bangunan maksimum 30%
2)      Koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
3)      Jarak bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan aspal, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/ atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara aspal jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
d.   Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan yaitu: memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi beban pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/ zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekauatan alam lainnya. Di samping itu juga harus dilengkapi sistem proteksi pasif maupun aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
e.    Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:[7]
1)      Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai
2)      Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah, kotoran dan tempat sampah, serta penyaluaran air hujan
3)      Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan
f.     Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksebilitas yang mudah, aman, dan nayaman termasuk bagi penyandang cacat
g.    Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kenyamanan sebagai berikut:
1)      Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran
2)      Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembapan yang tidak melebihi kondisi di luar ruangan
3)      Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerang
h.    Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[8]
1)      Maksimum terdiri dari tiga lantai
2)      Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna
i.      Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan sebagai berikut:[9]
1)      Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/ atau bencana lainnya
2)      Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas
j.      Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt
k.    Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara professional
l.      Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU
m.  Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
n.    Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut:[10]
1)      Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/ pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun
2)      Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun
o.    Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.        Bangunan Gedung untuk SMA/MA
a.    Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SMP/MTs harus memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik sebagai berikut:[11]
NO
Banyak Rombongan Belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik (m2/peserta didik)
Bangunan satu lantai
Bangunan dua lantai
Bangunan tiga lantai
1
3
10,9
-
-
2
4-6
6,8
7,3
-
3
7-9
5,5
5,8
6,0
4
10-12
4,9
5,2
5,4
5
13-15
4,5
4,7
4,9
6
16-18
4,2
4,5
4,6
7
19-21
4,1
4,3
4,4
8
22-24
3,9
4,2
4,3
9
25-27
3,9
4,1
4,1

b.    Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum sebagai berikut:[12]
NO
Banyak Rombongan Belajar
Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan satu lantai
Bangunan dua lantai
Bangunan tiga lantai
1
3
650
-
-
2
4-6
770
840
-
3
7-9
920
990
1020
4
10-12
1080
1150
1180
5
13-15
1220
1310
1360
6
16-18
1350
1450
1500
7
19-21
1530
1630
1680
8
22-24
1700
1830
1890
9
25-27
1870
2000
2060

c.    Bangunan gedung harus memenuhi ketentuan tata bangunan sebagai berikut:
1)      Koefisien dasar bangunan maksimum 30%
2)      Koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
3)      Jarak bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan aspal, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/ atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara aspal jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
d.   Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan yaitu: memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi beban pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/ zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekauatan alam lainnya. Di samping itu juga harus dilengkapi sistem proteksi pasif maupun aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir
e.    Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:[13]
1)      Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai
2)      Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah, kotoran dan tempat sampah, serta penyaluran air hujan
3)      Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negativ terhadap lingkungan
f.     Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksebilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat
g.    Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kenyamanan sebagai berikut:
1)      Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran
2)      Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembapan yang tidak melebihi kondisi di luar ruangan
3)      Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerang
h.    Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)      Maksimum terdiri dari tiga lantai
2)      Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna
i.      Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan sebagai berikut:[14]
1)      Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan atau bencana lainnya
2)      Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas
j.      Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt
k.    Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara professional
l.      Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU
m.  Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
n.    Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut:
1)      Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/ pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun
2)      Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun
o.    Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C.       Kriteria-kriteria tempat ibadah untuk jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah adalah sebagai berikut:[15]
1.        Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah
2.        Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan dengan luas minimum 12 m2
3.        Tempat beribadah dilengkapi sarana contoh perabotan, perlengkapan ibadah dan jam dinding
D.       Kriteria-kriteria jamban untuk jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah adalah sebagai berikut:[16]
1.        Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/ atau kecil
2.        Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria untuk Sekolah Dasar sedangkan untuk Sekolah Menengah tiap 1 unit jamban untuk 40 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita untuk Sekolah Dasar sedangkan untuk Sekolah Menengah tiap 1 unit jamban untuk 30 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Banyak minimum jamban setiap sekolah 3 unit.
3.        Luas minimum 1 unit jamban 2 m2
4.        Jamban harus berdidnding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan
5.        Tersedia air bersih di setiap unit jamban
6.        Jamban dilengkapi sarana, contoh kloset jongkok, tempat air, gayung, gantungan, dan tempat sampah
E.        Kriteria-kriteria gudang untuk jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah adalah sebagai berikut:
1.        Gudang berfungsi sebagai temapt menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah yang tidak/ belum berfungsi di satuan pendidikan, dan tempat menyimpan arsip sekolah yang telah berusia lebih dari 5 tahun
2.        Luas minimum 18 m2 untuk Sekolah Dasar dan 21 m2 untuk Sekolah Menengah
3.        Gudang dapat dikunci
4.        Gudang dilengkapi sarana, contoh lemari, rak
F.        Kriteria Ruang Sirkulasi untuk tingkatan Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah adalah sebagai berikut:[17]
1.        Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antara ruang dalam bangunan sekolah, sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial peserta didik di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah
2.        Ruang sirkulasi berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
3.        Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
4.        Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm.
5.        Bangunan bertingkat harus dilengkapi tangga, untuk bangunan bertingkat lebih dari 30 m harus dilengkapi tangga minimum 2 buah tangga.
6.        Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
7.        Lebar minimum tangga untuk Sekolah Dasar 1,5 m, sedangkan untuk lebar minimum tangga Sekolah Menengah l,8 m, tinggi maksimum anak tangga 17 cm, lebar anak tangga 25-30 cm, dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
8.        Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga
9.         Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
G.       Kriteria Tempat Bermain/ Berolahraga untuk tingkatan Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah adalah sebagai berikut:[18]
1.        Tempat bermain/ berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler
2.         
Sekolah Dasar
Sekolah Menengah
Rasio minimum luas tempat bermain/ berolahraga 3 m2/ peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 167, luas minimum tempat bermain/ berolahraga 500 m2. Di dalam luasan tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 20 m x 15 m.
Tempat bermain/ berolahraga memiliki rasio luas minimum 3 m2/ peserta didik. Untuk satuan pendidikan dengan banyak peserta didik kurang dari 334, luas minimum tempat bermain/ berolahraga 1000 m2. Di dalam luas tersebut terdapat ruang bebas untuk tempat berolahraga berukuran 30 m x 20 m.

3.        Tempat bermain/ berolahraga yang berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan.
4.        Tempat bermain/ beroalahraga, diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas
5.        Tempat bermain/ berolahraga tidak digunakan untuk tempat parker
6.        Ruang bebas yang dimaksud di atas memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pepohonan, saluran air, serta benda-benda lain yang mengganggu kegiatan olahraga.
7.        Tempat bermain/ berolahraga dilengkapi sarana.

IV.             KESIMPULAN
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah dalam menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar. Sedangkan prasarana pendidikan  adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah atau madrasah.
Kriteria bangunan gedung lembaga pendidikan umumnya memenuhi persyaratan keselamatan, Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai, menyediakan fasilitas dan aksebilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat, maksimum terdiri dari tiga lantai dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna, dilengkapi sistem keamanan, dilengkapi izin mendirikan bangunan.
Kriteria tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap satuan pendidikan dengan luas minimum 12 m2  dan dilengkapi sarana. Untuk kriteria jamban minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria untuk Sekolah Dasar sedangkan untuk Sekolah Menengah tiap 1 unit jamban untuk 40 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita untuk Sekolah Dasar sedangkan untuk Sekolah Menengah tiap 1 unit jamban untuk 30 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru.
Kriteria gudang Luas minimum 18 m2 untuk Sekolah Dasar dan 21 m2 untuk Sekolah Menengah. Kriteria ruang sirkulasi berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m. Dan kriteria tempat bermain/ berolahraga, diletakkan di tempat yang tidak mengganggu proses pembelajaran di kelas.

Daftar Pustaka
Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam (Yogyakarta:Teras, 2009).
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007






[1] Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam (Yogyakarta:Teras, 2009), hlm. 115-116.
[2] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[3] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[4] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[5] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[6] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[7] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[8] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[9] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[10] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[11] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[12] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[13] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[14] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[15] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[16] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[17] Permendiknas No 24 Tahun 2007
[18] Permendiknas No 24 Tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar