Rabu, 02 Desember 2015

sarana dan prasarana pendidikan



I.                   Pendahuluan
Suatu lembaga pendidikan tidak dapat berjalan tanpa adanya sarana dan prsarana yang dapat digunakan peserta didik untuk melaksanakan pendidikan dengan baik. Sarana adalah salah satu bagian yang terpenting yang dibutuhkan peserta didik maupun pengajar untuk dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar. Mengingat peran sarana dan prasarana yang menjadi hal pokok dalam belajar. Namun banyak sekali sekolah-sekolah yang tidak memiliki fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk peserta didik maupun pengajar, dalam Peraturan Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 telah dijelaskan standar dari sarana dan prasarana untuk setiap jenjang pendidikan. Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan minimum dari sarana dan prasarana yang ada di sekolahan termasuk standar untuk ruang kelas dan perpustakaan yang telah ditentukan standar-standarnya dan idealnya. Telah kita ketahui bersama bahwa ruang kelas dan ruang perpustakaan adalah bagian penting dalam pelaksanaan pembelajaran. Bukan hanya saja ruangannya yang penting bagi pendidikan, namun standar pun tidak kalah penting mengingat betapa pentingnya kenyamanan dan ketenangan yang dibutuhkan peserta didik dan pengajar ketika melaksanakan suatu pembelajaran.

II.                Rumusan Masalah
A.      Apa pengertian Manajemen  Sarana Dan Prasarana pendidikan?
B.       Apa Tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan?
C.       Bagaimana Prisip-prinsip Manajemen Sarana dan Prasarana sekolah?
D.      Bagaimana Proses Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan?
E.       Bagaimana peran guru dalam Manajemen Sarana dan Prasarana?

III.             Pembahasan
A.      Pengertian Manajemen  Sarana Dan Prasarana pendidikan
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dalam menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, dan lain sebagainya. Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan  adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah, tetapi tidak dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar.  
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana  dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Definisi ini menunjukkkan bahwa sarana dan prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikeleola untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah.
Dalam mengelola sarana sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam manajemen yang ada pada umumnya, yaitu perencanann, pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan. Apa yang dibutuhkan oleh sekolah perlu direncanakan dengan cermat berkaitan dengan semua saran dan prasarana yang mendukung terhadap roses pembelajaran.[1]
Tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana sekolah adalah untuk memberikan layanan secara profesional berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan agar proses pembelajaran bisa berlangsung secara efektif dan efisien .
B.       Tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan.
1.        Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui sistem perencanaan, sehingga sekolah memeiliki sarana dan prasarana yang baik, sesuai dengan kebutuhan sekolah.
2.        Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien.
3.        Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sehingga keberadaannya selalu daam kondisi siap pakai setiap diperlukan oleh semua personil sekolah.[2]

C.       Prisip-prinsip Manajemen Sarana dan Prasarana sekolah.     
1.        Prinsisp pencapaian tujuan, yaitu sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai apabila akan didayagunakan oleh personel sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses pembelajaran di sekolah.
2.        Prinsisp efisiensi, yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus dilakukan melalui   perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Demikian juga pemakaiannya harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
3.        Prinsip Administratif, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, intruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenamg.
4.        Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus didelegasikan kepada personel sekolahyang mampu bertanggung jawab, apabila melihatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanaya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk setiap personel sekolah.
5.        Prinsip kekohesifan, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah itu harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak.[3]

D.      Proses Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah barkaitan erat dengan aktivitas-aktivitas pengadaan, pendistribusian, penggunaan dan pemeliharaan, inventarisasi, serta penghapuasan sarana dan prasarana pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya suatu proses dan keahlian di dalam mengelolanya. Karena jika tidak dikelola dengan baik dan tepat, para personel sekolah tidak akan bisa menggunakannya secara maksimal yang berimplikasi pada kurang maksimalnya proses pembelajaran.
Adapun yang berkaitan dengan proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah sebagai berikut:
1.        Perencanan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Perencanaan merupakan fungsi pertama yang harus dilakukan dalam proses manajemen. Denagan adanya perencanaan yang baik dan cermat, maka segala aktivitas yang dilaksanakan dalam kegiatan organisasi akan terarah dan terorganisir sehingga bisa tercapai tujuan yang diharapkan. Begitu juga dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan Islam. Kebutuhan akan sarana dan prasarana proses pembelajaran, perlu direncanakan secara cermat dan teliti berkaitan dengan kebutuhan yang diperlukan dan kebutuhan yang dapat menunjang keberhasilan dalam proses pembelajaran di sekolah.
Adapun langkah-langkah perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah adalah sebagai berikut:
a.         Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan setia unit kerja  dan atau menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekoalah.
b.         Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu.
c.          Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun degan perlengkapan yang telah tersedia sebelumnya.
d.        Memadukan rencan kebutuha dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia.
e.         Penetapan rencana pengadaan akhir.[4]
2.        Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Sekolah
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah pada hakekatnya adalah kelanjutan dari program perencanaan yang telah disusun oleh sekolah sebelumnya. Dalam pengadaan ini harus dilakukan sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya dengan memerhatikan skala prioritas yang dibutuhkan oleh sekolah dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan proses pembelajaran.
Sistem pengadaan sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain adalah:
a.         Droping dari pemerintah, hal ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah. Bantuan ini sifatnya terbatas sehingga pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tetap harus mengusahakan dengan cara lain.
b.         Pengadaan sarana dan prasarana sekolah dengan membeli baik secara langsung maupun melalui pemesanaan terlebih dahulu.
c.         Meminta sumbangan dari wali murid atau mengajukan proposal bantuan pengadaan sarana dan parasarana sekolah ke lembaga-lembaga sosial yang tidak mengikat.
d.        Pengadaan perelengkapan dengan cara menyewa atau meminjam ke tempat lain.
3.        Inventarisasi Sarana dan PrasaranaPendidikan
Kegiatan invenatarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah meliputi:
a.         Pencatatan sarana dan parasarana sekolah dapat dilakukan di dalam buku pembelian barang atau buku inventaris.
b.         Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris.
c.         Semua barang di sekolah yang tergolong inventaris harus dilaporkan. Pelaporan dilakukan dalam periode tertentu, sekali dalam satu semester. Dalam satu tahun ajaran misalnya, pelaporan dapat dilakukan pada bulan Desember atau Mei.[5]
4.        Pengawasan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Sekolah.
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh pimpinan organisasi. Berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, perlu adanya kontrol baik dalam pemeliharaan dan pemberdayaan. Pengawasan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan usaha yang di tempuh oleh pimpinan dalam membantu personel sekolah untuk menjaga atau memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan sebaik mungkin demi keberhasilan proses pembelajaran di sekolah.
Pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana pendidika di sekolah merupakan aktivitas yang harus dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personel sekolah dalam kondisi siap pakai. Kondisi siap pakai ini akan sangat membantu terhadap kelancaran proses pembelajaran yang ada di sekolah. Oleh karena itu semua perlengkaan yang ada di sekolah membutuhkan perawatan, pemeliharaan, dan pengawasan agar dapat diberdayakan sebaik mungkin.[6]
5.        Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Sekolah
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga (bisa juga milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan, penghapusan bertujuan untuk mencegah dan membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk perbaikan perlengkapanyang rusak, mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan yang tidak berguna lagi, membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan, serta meringankan beban inventarisasi.
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan sekolah. Namun, perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang-barang yand memenuhi syarat untuk dihapus adalah:
a.         Barang-barang dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi.
b.         Barang-barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
c.         Barang-barang kuno yang penggunaannya tidak efisien lagi.
Dalam penghapusan barang ini, kepala sekolah beserta staf-stafnya hendaknya mengelompokkan dan mendata barang-barang yang akan dihapus, kemudian mengajukan usulan penghapusan beserta lampiran jenis barang yang akan dihapus ke Diknas/Depag. Setelah SK dari kantor pusat tentang penghapusan barang turun, maka dapat dilakukan penghapusan barang sesuai dengan berita acara yang ada. Pengahapusan barang ini dapat dilakukan dengan cara pemusnahan atau pelelangan.[7]
E.       Macam-macam Sarana dan Prasarana
1.        Ditinjau dari fungsinya terhadap proses belajar mengajar, sarana dan prasarana pendidikan ada yang berfungsi tidak langsung terhadap proses belajar mengajar. Prasarana pendidikan berfungsi tidak langsungterhadap proses belajar mengajar,  yang termasuk dalam prasarana pendidikan ini antara lain: tanah, halaman, pagar, tanaman dan lain-lain. Sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung terhadap proses belajar mengajar , seperti alat pelajaran, alat praktek, media pembelajaran dan lain-lain.
2.        Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisikal dan nonfisikal. Fasilitas fisikal yaitu segala sesuatu yang berwujud benda mati yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan suatu usaha, seperti kendaraan, mesin tulis, computer, perabotan dan lain-lain. Sedangkan fasilitas nonfiskal adalah sesuatu yang bukan benda mati yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan suatu usaha seperti manusia.
3.        Ditinjau dari sifat barangnya. Sarana dan Prasarana pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan tidak bergerak, yang semuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas, barang bergerak atau barang berpindah/dipindahkan dikelompokkan menjadi barang habis pakai dan tidak habis pakai.[8]

F.        Peran Guru dalam Manajemen Sarana Prasarana
Sebagai pelaksanaan tugas pendidikan guru juga mempunyai andil dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan. Dalam hal ini guru lebih banyak menghubungkan dengan sarana pengajar yaitu alat pekerjaan, alat peraga, dan media pengajaran lainnya di bandingkan dengan kelibatannya dengan saran pendidikan yang tidak langsung berhubungan.
Peran guru dalam manajemen sarana dan prasarana di mulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengawasan sarana dan prasarana yang di maksud.
Dalam perencanaan sarana dan prasarana, guru mengindentifikasi dan mengusulkan kebutuhan belajar siswa untuk kebutuhan buku atau bahan ajar dalam bentuk modul, buku paket, atau lembar kerja siswa, kebutuhan alat peraga, peralatan laboratorium, seperti : laboratorium IPA, Lab. Bahasa, Lab. Teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mata pelajaran seperti : bola voli, bola basket dan lain-lain.
Dalam pemanfaatan, guru menggunakan segala prasarana sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran masimg-masing dan sesuai pula dengan kajian yang di bahas serta pencapaian indikatornya.
Dalam pemeliharaan dan pengawasan, guru ikut terlibat dengan cara melibatkan siswa untuk ikut serta merapikan dan ikut kembali barang-barang yang telah di gunakan pengawasan yang dilakukan guru dengan memeriksa kembali segala sarana yang telah di gunakan serta mencatat pada buku kontrol pengguna sarana.[9]
IV.             Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Manajemen Sarana dan Prasarana adalah proses kerja sama pendayagunaan semua sarana  dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien, dengan tujuan Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui sistem perencanaan, pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Di dalam Sarana dan Prasarana harus memperhatikan prinsip pencapaian tujuan, efisiensi, administratif, kejelasan tanggungjawab, dan kekohesifan. Disamping memperhatikan prinsip juga harus memperhatikan prosesnya yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, inventarisasi, pengawasan, dan penghapusan. Untuk Macam-macam sarana dan prasarana pendidikan bisa dilihat dari fungsi, jenis dan sifat barangnya. Sedangkan Peran guru dalam manajemen sarana dan prasarana di mulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengawasan sarana dan prasarana yang di maksud.

Daftar Pustaka
Sulistyorini. 2009. Manajemen Pendidikan Islam. Yogyakarta: Teras.
Mustari, Mohammad. 2014. Manajemen Pendidikan. Jakarta: Rajawali Persada.





[1] Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam (Yogyakarta:Teras, 2009), hlm. 115-116.
[2] Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam, hlm. 116-117.
[3] Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam, hlm.117-118.
[4] Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam, hlm.119-121.
[5] Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam, hlm.121-124.
[6]Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam, hlm.124.
[7] Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam, hlm.125-126.
[9] Mohammad Mustari, Manajemen Pendidikan (Jakarta: Rajawali Persada, 2014), hlm. 131-132.

1 komentar:

  1. KING CASINO, LLC GIVES A $100 FREE BET
    KING CASINO, LLC worrione.com GIVES herzamanindir.com/ A 바카라 사이트 $100 FREE BET 1xbet 먹튀 to try. Visit us today and receive deccasino a $100 FREE BET! Sign up at our new site!

    BalasHapus